Anda bingung atur waktu,untuk memperpanjang STNK,apalagi BPKB kendaraan anda masih dilising,waktu anda pasti banyak terbuang untuk kesana dan kesini.Kami membantu anda untuk memperpanjang stnk motor dan mobil anda dengan proses 1 hari selesai.Segera hubungi kami.Kami menjamin dokumen anda
Kami membantu proses perpanjangan stnk untuk wilayah jabodetabek
Kami membantu proses perpanjangan stnk untuk wilayah jabodetabek
![]() | |
BERKERJA SAMA DENGAN POLDA METRO JAYA |
![]() | |
WILAYAH BEKASI PUN DAPAT DI PROSES |
![]() |
WILAYAH KOTA DEPOK PUN DAPAT DI PROSES |
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan atas nama Perorangan
1. BPKB
2. STNK
3. KTP/ SIM
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan (pergantian plat nomor polisi)
1. BPKB
2. STNK
3. KTP/ SIM
4. Cek Fisik
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Atas nama Badan Hukum, PT, CV, UD, Yayasan
1. BPKB
2. STNK
3. Legalitas Badan Hukum
a. Foto copy SIUP
b. Foto copy NPWP
c. Foto copy Surat Keterangan domisili Badan Hukum yang masih berlaku
d. Surat Kuasa di atas kop surat Badan Hukum bermaterai 6000 ditanda tangani minimal setingkat manager dan di cap Badan Hukum
Apabila status kendaraan masih kredit atau BPKB masih di lesing maka pengganti BPKB surat keterangan dari lesing
Persyaratan Balik nama Alih kepemilikan Kendaraan bermotor atas nama perorangan
1. BPKB
2. STNK
3. KTP Pemilik Baru
4. Cek Fisik
5. Kwitansi Pembelian dari nama yang tertera di stnk
Catatan: KTP pemilik sebelumnya tidak diperlukan
Persyaratan Balik nama STNK/ BPKB Atas nama Badan Hukum, PT, CV, UD, Yayasan
1. BPKB
2. STNK
3. Kwitansi Pembelian
4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
5. Legalitas Badan Hukum
a. Foto copy SIUP
b. Foto copy NPWP
c. Foto copy Surat Keterangan domisili Badan Hukum yang masih berlaku
d. Surat Kuasa di atas kop surat Badan Hukum bermaterai 6000 ditanda tangani minimal setingkat manager dan di cap Badan Usaha/ Badan Hukum
Syarat pengurusan Penyesuaian Alamat
1. BPKB
2. STNK
3. KTP terbaru
4. Cek Fisik
Syarat Pengurusan Ganti warna
1. BPKB
2. STNK
3. KTP
4. Cek Fisik
5. Surat Keterangan Ganti warna dari Bengkel
Syarat Pengurusan STNK Hilang
1. BPKB
2. KTP Pemilik sesuai STNK
3. Surat keterangan laporan Hilang STNK dari Kepolisian RI
Catatan: Apabila BPKB masih di leasing maka sebagai penggantinya surat keterangan dari leasing.
Persyaratan Cabut berkas Mutasi keluar daerah
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik
4. Kwitansi pembelian bila balik nama
5. Foto copi KTP daerah Tujuan
Persyaratan Mutasi masuk daerah
1. BPKB
2. STNK
3. Identitas Pemilik
4. Berkas File STNK
5. Berkas File BPKB
6. Pengantar dari dari Samsat Daerah
7. Fiskal
Pengurusan BPKB duplikat
KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB
Kelengkapan sebagai berikut :
1. Tanda Jati diri yang sah
2. Foto Copy STNK
3. Foto Copy BPKB bila ada
4. Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
5. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
6. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
7. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
8. Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
9. Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
10.Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak
manapun
11.Kwitansi Pembelian
12.Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
13.Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Setempat
14.File BPKB ( diarsip BPKB )
15.Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB
telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
16.Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) yang me-
nerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.
Apabila wajip pajak tidak punya waktu untuk pengurusan bisa kami bantu dan melengkapi persyaratan pendaftaran penerbitan BPKB
Untuk info lebih lanjut Hub. langsung di
1. BPKB
2. STNK
3. KTP/ SIM
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan (pergantian plat nomor polisi)
1. BPKB
2. STNK
3. KTP/ SIM
4. Cek Fisik
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Atas nama Badan Hukum, PT, CV, UD, Yayasan
1. BPKB
2. STNK
3. Legalitas Badan Hukum
a. Foto copy SIUP
b. Foto copy NPWP
c. Foto copy Surat Keterangan domisili Badan Hukum yang masih berlaku
d. Surat Kuasa di atas kop surat Badan Hukum bermaterai 6000 ditanda tangani minimal setingkat manager dan di cap Badan Hukum
Apabila status kendaraan masih kredit atau BPKB masih di lesing maka pengganti BPKB surat keterangan dari lesing
Persyaratan Balik nama Alih kepemilikan Kendaraan bermotor atas nama perorangan
1. BPKB
2. STNK
3. KTP Pemilik Baru
4. Cek Fisik
5. Kwitansi Pembelian dari nama yang tertera di stnk
Catatan: KTP pemilik sebelumnya tidak diperlukan
Persyaratan Balik nama STNK/ BPKB Atas nama Badan Hukum, PT, CV, UD, Yayasan
1. BPKB
2. STNK
3. Kwitansi Pembelian
4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
5. Legalitas Badan Hukum
a. Foto copy SIUP
b. Foto copy NPWP
c. Foto copy Surat Keterangan domisili Badan Hukum yang masih berlaku
d. Surat Kuasa di atas kop surat Badan Hukum bermaterai 6000 ditanda tangani minimal setingkat manager dan di cap Badan Usaha/ Badan Hukum
Syarat pengurusan Penyesuaian Alamat
1. BPKB
2. STNK
3. KTP terbaru
4. Cek Fisik
Syarat Pengurusan Ganti warna
1. BPKB
2. STNK
3. KTP
4. Cek Fisik
5. Surat Keterangan Ganti warna dari Bengkel
Syarat Pengurusan STNK Hilang
1. BPKB
2. KTP Pemilik sesuai STNK
3. Surat keterangan laporan Hilang STNK dari Kepolisian RI
Catatan: Apabila BPKB masih di leasing maka sebagai penggantinya surat keterangan dari leasing.
Persyaratan Cabut berkas Mutasi keluar daerah
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik
4. Kwitansi pembelian bila balik nama
5. Foto copi KTP daerah Tujuan
Persyaratan Mutasi masuk daerah
1. BPKB
2. STNK
3. Identitas Pemilik
4. Berkas File STNK
5. Berkas File BPKB
6. Pengantar dari dari Samsat Daerah
7. Fiskal
Pengurusan BPKB duplikat
KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB
Kelengkapan sebagai berikut :
1. Tanda Jati diri yang sah
2. Foto Copy STNK
3. Foto Copy BPKB bila ada
4. Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
5. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
6. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
7. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
8. Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
9. Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
10.Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak
manapun
11.Kwitansi Pembelian
12.Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
13.Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Setempat
14.File BPKB ( diarsip BPKB )
15.Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB
telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
16.Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) yang me-
nerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.
Apabila wajip pajak tidak punya waktu untuk pengurusan bisa kami bantu dan melengkapi persyaratan pendaftaran penerbitan BPKB
Untuk info lebih lanjut Hub. langsung di
087852108354 (SMS OR CALL) 082298264171 ( SMS,CALL,WA)
520FE66C Pin bb
02135893019 ( SMS OR CALL)
amay_26puri@yahoo.com ( email )
amay_26puri@yahoo.com ( email )
Komentar
Posting Komentar