Langsung ke konten utama
  • BERANDA
  • HOME
  • KONTAK
  • ANEKA SENTER
  • ALAT KEAMANAN
  • RENTAL DAN TRAVEL
  • ALQURAN DIGITAL
  • Program Komputer Handytalky All Merk
  • ALAT KESEHATAN
  • BIRO JASA
  • PERUMAHAN
  • LAIN LAIN
  • CARA ORDER
  • PAYTREN
  • SENDAL EIGER
  • Anda bingung atur waktu,untuk memperpanjang STNK,apalagi BPKB kendaraan anda masih dilising,waktu anda pasti banyak terbuang untuk kesana dan kesini.Kami membantu anda untuk memperpanjang stnk motor dan mobil anda dengan proses 1 hari selesai.Segera hubungi kami.Kami menjamin dokumen anda
    Kami membantu proses perpanjangan stnk untuk wilayah jabodetabek

    POERIPALUGADA

      
    BERKERJA SAMA DENGAN POLDA METRO JAYA


    WILAYAH BEKASI PUN DAPAT DI PROSES

    WILAYAH KOTA DEPOK PUN DAPAT DI PROSES





    Syarat Perpanjangan STNK Tahunan atas nama Perorangan

    1. BPKB
    2. STNK
    3. KTP/ SIM

    Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan (pergantian plat nomor polisi)

    1. BPKB
    2. STNK
    3. KTP/ SIM
    4. Cek Fisik

    Syarat Perpanjangan STNK Tahunan Atas nama Badan Hukum, PT, CV, UD, Yayasan

    1. BPKB
    2. STNK
    3. Legalitas Badan Hukum
    a. Foto copy SIUP
    b. Foto copy NPWP
    c. Foto copy Surat Keterangan domisili Badan Hukum yang masih berlaku
    d. Surat Kuasa di atas kop surat Badan Hukum bermaterai 6000 ditanda tangani minimal setingkat manager dan di cap Badan Hukum

    Apabila status kendaraan masih kredit atau BPKB masih di lesing maka pengganti BPKB surat keterangan dari lesing

    Persyaratan Balik nama Alih kepemilikan Kendaraan bermotor atas nama perorangan

    1. BPKB
    2. STNK
    3. KTP Pemilik Baru
    4. Cek Fisik
    5. Kwitansi Pembelian dari nama yang tertera di stnk
    Catatan: KTP pemilik sebelumnya tidak diperlukan

    Persyaratan Balik nama STNK/ BPKB  Atas nama Badan Hukum, PT, CV, UD, Yayasan

    1. BPKB
    2. STNK
    3. Kwitansi Pembelian
    4. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
    5. Legalitas Badan Hukum
    a. Foto copy SIUP
    b. Foto copy NPWP
    c. Foto copy Surat Keterangan domisili Badan Hukum yang masih berlaku
    d. Surat Kuasa di atas kop surat Badan Hukum bermaterai 6000 ditanda tangani minimal setingkat manager dan di cap Badan Usaha/ Badan Hukum

    Syarat  pengurusan Penyesuaian Alamat

    1. BPKB
    2. STNK
    3. KTP terbaru
    4. Cek Fisik

    Syarat Pengurusan Ganti warna

    1. BPKB
    2. STNK
    3. KTP
    4. Cek Fisik
    5. Surat Keterangan Ganti warna dari Bengkel

    Syarat Pengurusan STNK Hilang

    1. BPKB
    2. KTP Pemilik sesuai STNK
    3. Surat keterangan laporan Hilang STNK dari Kepolisian RI
    Catatan: Apabila BPKB masih di leasing maka sebagai penggantinya surat keterangan dari leasing.

    Persyaratan Cabut berkas Mutasi keluar daerah

    1. BPKB
    2. STNK
    3. Cek Fisik
    4. Kwitansi pembelian bila balik nama
    5. Foto copi KTP daerah Tujuan

    Persyaratan Mutasi masuk daerah

    1. BPKB
    2. STNK
    3. Identitas Pemilik
    4. Berkas File STNK
    5. Berkas File BPKB
    6. Pengantar dari dari Samsat Daerah
    7. Fiskal


    Pengurusan BPKB duplikat

    KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN DUPLIKAT BPKB

    Kelengkapan sebagai berikut :

    1. Tanda Jati diri yang sah
    2. Foto Copy STNK
    3. Foto Copy BPKB bila ada
    4. Iklan min 3 mass media + kwitansi + potongan iklan
    5. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
    6. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
    7. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
    8. Hasil Cek Fisik Ranmor dari Samsat
    9. Berita Acara Pemotretan Ranmor dari Sat Serse
    10.Surat Pernyataan diatas segel yang menyatakan BPKB hilang,tidak sedang dijaminkan pada pihak
    manapun
    11.Kwitansi Pembelian
    12.Surat Kuasa jika dalam pengurusan diwakilkan berikut foto copy jati diri yang sah
    13.Hasil Pengecekan data Hiltem Dis Imfolahta Polda Setempat
    14.File BPKB ( diarsip BPKB )
    15.Untuk Kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB
    telah diserahkan kepada pemilik/konsumen.
    16.Untuk kendaraan tahun 1995 keatas surat keterangan dari leasing minimal 3 ( tiga ) yang me-
    nerangkan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan.
    Apabila wajip pajak tidak punya waktu untuk pengurusan bisa kami bantu dan melengkapi persyaratan pendaftaran penerbitan BPKB
    Untuk info lebih lanjut Hub. 
    langsung di
    087852108354 (SMS OR CALL) 082298264171 ( SMS,CALL,WA)   
    520FE66C Pin bb 
    02135893019  ( SMS OR CALL)

    amay_26puri@yahoo.com ( email )







    Komentar